18 Feb
18Feb

Anda yang sedang meniti usaha sendiri, sebaiknya untuk memerhatikan kembali tubuh usaha yang Anda tekuni. Jika berupa tidak resmi, sebaiknya untuk jadikan usaha Anda ke wujud tubuh usaha. 

Di di dunia usaha, ada dua wujud tubuh usaha yang terpopuler yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap yang umum dipersingkat CV.

Untuk pebisnis bermodal menengah atau bahkan juga sedikit seperti UMKM, CV lebih pas diputuskan sebagai wujud tubuh usaha. 

Disamping itu, pembagian hak dan kewajiban dalam pengendalian perusahaan ditata dengan jelas dalam CV. Saat sebelum masuk ke langkah membangun CV, sebaiknya untuk ketahui 

Apakah itu CV

Apakah itu CV? Dengan singkat, CV adalah wujud tubuh usaha. Langkah membangun CV minimum dilaksanakan oleh 2 orang. Dalam CV ada dua sisi yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Ke-2 nya mempunyai peran yang lain. Bila sekutu aktif sebagai orang yang bekerja jalankan bisnis, karena itu sekutu pasif cuman ikut dalam mengikutkan modalnya. 

Sekutu pasif tidak ikut serta dalam pengurusan apa saja dalam usaha. Atau secara singkat, CV ialah sebuah kerja-sama atau persekutuan yang dibangun oleh seorang yang memercayakan uangnya pada pihak lain untuk jalankan sebuah usaha.

Langkah membangun CVDalam membangun CV 

ada cara-cara dan persyaratan yang perlu disanggupi. Berikut langkah membangun CV yang harus Anda kenali ketika akan mengawali usaha. 

Saat sebelum membangun CV, ada beberapa document yang perlu disiapkan diantaranya :

Copy atau scan e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif

Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti pemilikan ruang usaha

Surat info domisili dari pengurus gedung/ruko

Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun ruang usahaPhoto kantor terlihat luar dan dalam

Selanjutnya ialah cara dan proses dalam membangun CV

Membuat akte pendirian CVLangkah membangun CV yang pertama ialah membuat akte pendirian CV. Langkah membangun CV ini ditata dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16-35. 

Dalam pasal 19 KUHD, ditata berkenaan cara membuat akte pendirian CV, yaitu:

Nama dan identitas (rumah dan tugas) sekutu aktif dan sekutu pasif sebagai pendiri CVPenentuan nama yang hendak digunakan sebagai CV

Info CV (biasanya berisi tujuan dan maksud pendirian CV)Nama sekutu yang berkuasa (sekutu aktif yang bertanggungjawab tanda-tangani kesepakatan atas nama persekutuan)

Pasal-pasal penting yang lain terkait dengan Faksi Ke-3 sekalian pendiri persekutuan

Registrasi Akte Pendirian ke Pengadilan Negeri yang diikutkan dengan tanggal

Memutuskan kas (uang) CV yang khusus disiapkan untuk faksi ke-3 sebagai penagih. 

Apabila sudah kosong, karena itu tanggung-jawab sekutu berlaku jadi tanggung-jawab individuPengeluaran satu atau beberapa sekutu dari kuasanya untuk melakukan tindakan atas nama persekutuan.Proses ini dilaksanakan di depan notaris. 

Sesudah disepakati, akte pendirian selanjutnya diputuskan oleh notaris. Oleh notaris, foto copy akte ini selanjutnya didaftarnya ke Kemenkumham supaya mendapat Surat Info (SK) dari Kemenkumham.

Mendaftar akte CV ke Pengadilan Negeri

Langkah membangun CV selanjutnya ialah mendaftar akte ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat. Untuk mendaftarkannya, Anda lebih dulu harus membuat Surat Info Domisili Perusahaan (SKDP). 

SKDP dapat didapat dari kelurahan sama sesuai alamat domisili yang tercantum di CV. Selainnya SKDP, document yang lain yang harus diikutkan saat registrasi ke Pengadilan Negeri ialah NPWP CV yang dapat didapat di Kantor Servis Pajak di tempat sesuai domisili CV.

Mengurusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sesudah mendaftar ke Pengadilan Negeri, yang dibutuhkan dalam jalankan sebuah usaha atau usaha ialah hal pemberian izin. Ya, langkah membangun CV yang selanjutnya ialah mengurusi Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP. 

Pengurusan SIUP dapat dilaksanakan di Servis Terintegrasi Satu Pintu (PTSP).Membuat Pertanda Daftar Perusahaan (TDP)Selainnya mengurusi SIUP, langkah membangun CV setelah itu membuat Pertanda Daftar Perusahaan (TDP). 

Tidak pakai repot, untuk membikin TDP dapat dilaksanakan lewat cara online. Dan untuk pengurusan off-line, dapat diurusi langsung ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten sesuai domisili perusahaan CV dengan isi formulir pengajuan SIUP, menyertakan validitas perusahaan berbentuk SK dari Kemenkumham, NPWP, Akte pendirian, dan SKDP.

Itu langkah membangun CV menurut GajiPekerja.com yang penting Anda kenali. Membangun CV sebagai cara pas untuk Anda yang sedang meniti usaha yang terhitung Usaha Micro Kecil dan Menengah atau UMKM.

Komentar
* Email tidak akan dipublikasikan di situs web.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING